1. Anggota Biasa
Anggota Biasa (AB) adalah Mahasiswa Universitas Jambi yang telah mendaftarkan dirinya di Mapala SIGINJAI Unja dan memenuhi administrasi yang telah ditetapkan Pengurus dan dinyatakan dalam Surat Keputusan oleh Ketua.
2. Anggota Muda
Anggota Muda (AM) adalah Anggota Biasa yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Kepecintaalaman yang dilaksanakan Mapala SIGINJAI Unja dan dinyatakan dalam Surat Keputusan oleh Ketua.
3. Anggota Tetap
Angota Tetap (AT) adalah :
- Anggota Muda yang telah mengikuti kegiatan-kegiatan Mapala SIGINJAI Unja secara aktif yang ditandai dengan lulusnya masa orientasi yang diadakan oleh Pengurus
- Diakui dan ditetapkan oleh Pengurus Mapala SIGINJAI Unja dan dinyatakan dalam Surat Keputusan oleh Ketua.
- Anggota Muda yang diangkat secara khusus oleh Mapala SIGINJAI Unja berdasarkan Musyawarah Anggota.
4. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan (AK) adalah:
- Anggota Tetap Mapala SIGINJAI Unja yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jambi
- Anggota Tetap Mapala SIGINJAI Unja yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jambi
- Orang yang diangkat secara khusus oleh Mapala SIGINJAI Unja berdasarkan Musyawarah Anggota